Pencarian

Podcast Kelupas

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di PN Pekanbaru

Kamis, 26 Maret 2026 • 09:47:09 WIB
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di PN Pekanbaru
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kedatangan mantan anggota DPR RI itu disambut pendukung yang telah memadati area pengadilan sejak pagi.

Abdul Wahid tampak mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengawalan ketat petugas.

Sesekali, ia terlihat melemparkan senyum kepada masyarakat yang hadir.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis, menyampaikan majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama.

Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.

Sementara itu, tim JPU dari KPK berjumlah tujuh orang yang akan membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan praktik pemerasan.

Sidang perdana ini menjadi awal proses hukum untuk mengungkap secara terang perkara yang menjerat Abdul Wahid.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks