BENGKALIS (RA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (jambret) yang terjadi di Kecamatan Bengkalis.
Pria berinisial A.W berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 16.50 WIB di Gang Amal, Jalan Abdul Hamid.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.05 WIB.
Peristiwa itu terjadi di depan sebuah kios ponsel di Jalan Pramuka, Kelurahan Bengkalis Kota.
Saat itu, korban yang merupakan anak dari pelapor sedang bermain ponsel di lapak jualan yang berada di tepi jalan.
"Pelaku datang menggunakan sepeda motor matic dan menghentikan kendaraannya dalam keadaan mesin masih menyala. Kemudian pelaku mendekati korban, menendang kursi kayu tempat korban duduk hingga patah, lalu langsung mengambil handphone milik korban dan melarikan diri," jelas Yohn, Senin (16/3/2026).
Setelah kejadian, pelapor bersama pemilik kios ponsel di sekitar lokasi memeriksa rekaman CCTv.
Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan hoodie merah dan celana pendek hitam menggunakan sepeda motor matic yang diduga sebagai pelaku.
Berbekal rekaman CCTv serta informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Gang Amal.
Saat ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit handphone milik korban.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Nubia A36 warna Titanium Gold serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan velg putih yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
"Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.