BENGKALIS (RA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menyatakan perempuan bernama Eva Sari terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap seorang anak.
Namun, dalam putusannya hakim memutuskan tidak menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, Selasa (10/3/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Mas Toha Wiku Aji, dengan anggota Muhamad Chozin Abu Sait dan Tri Rahmi Khairunnisa.
Perkara ini bermula dari peristiwa pada 31 Juli 2025 di Dusun Sungai Daud, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis. Saat itu terdakwa memukul tangan kiri seorang anak menggunakan ranting kayu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet pada siku kiri.
Berdasarkan hasil visum et repertum dari rumah sakit setempat, luka tersebut dikategorikan sebagai luka ringan akibat benturan benda tumpul.
Peristiwa itu dipicu kejadian sebelumnya ketika korban bersama teman-temannya bermain dengan seorang anak dengan cara mengayunkannya. Saat itu teman korban diketahui sedang menjalankan ibadah puasa.
Sepulang sekolah, korban melintas menggunakan sepeda motor di depan rumah terdakwa.
Eva kemudian memanggil dan menegur korban karena dianggap telah mengganggu Faro yang sedang berpuasa.
Percakapan sempat terjadi hingga akhirnya terdakwa mendekati korban sambil membawa ranting kayu dan memukul tangan kiri korban.
Upaya perdamaian sebenarnya sempat dilakukan, namun korban bersama ibunya memilih untuk tidak memaafkan sehingga perkara tersebut berlanjut ke pengadilan.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan.
Salah satunya adalah hasil pemeriksaan psikologis yang menunjukkan bahwa terdakwa memiliki keterbatasan dalam berpikir, kesulitan mengendalikan emosi, serta cenderung mengalami hambatan dalam berkomunikasi.
Pengamatan majelis hakim selama persidangan juga menunjukkan kondisi yang sejalan dengan laporan psikologis tersebut.
Selain itu, hakim menilai tindakan terdakwa tergolong ringan berdasarkan hasil visum korban, kondisi fisik terdakwa yang relatif kecil, serta faktor pribadi terdakwa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menerapkan konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim, yakni kewenangan hakim untuk menyatakan seseorang bersalah tanpa menjatuhkan hukuman pidana apabila perbuatannya dinilai ringan dan kondisi pribadi pelaku menjadi pertimbangan utama.
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa pemaafan hakim tidak harus didasarkan pada adanya perdamaian atau pemaafan dari korban.
"Selama syarat berupa ringannya perbuatan dan kondisi pribadi pelaku terpenuhi, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana," demikian pertimbangan majelis hakim.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan bahwa Eva Sari terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, namun tidak dijatuhi pidana maupun tindakan.
Putusan ini menjadi refleksi bahwa hukum tidak hanya berbicara mengenai kesalahan dan hukuman, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menegakkan keadilan.