Pencarian

Podcast Kelupas

18 Karyawan SPR Trada di-PHK Sepihak Usai Dirumahkan, Hak Belum Dibayar

Selasa, 03 Maret 2026 • 16:08:00 WIB
18 Karyawan SPR Trada di-PHK Sepihak Usai Dirumahkan, Hak Belum Dibayar
PT SPR Trada

PEKANBARU (RA) - Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 18 karyawan PT SPR Trada kian memanas. Setelah sempat dirumahkan sejak November 2025, para pekerja kini resmi diberhentikan melalui surat PHK tertanggal 13 Februari 2026. 

Surat tersebut ditandatangani Direktur Utama PT SPR Trada, Tata Haira. Namun, para karyawan mengaku baru menerima surat itu tepat setelah menghadiri pertemuan pembahasan kesepakatan pemberhentian pada 24 Februari 2026. 

Dalam pertemuan tersebut, manajemen diwakili Direktur Operasional PT SPR Trada, Novri Andri Yulan. Ia menyampaikan bahwa pembahasan antara direksi dan karyawan belum menemukan titik temu dan akan dibicarakan kembali. 

Namun tak lama setelah pertemuan berakhir, para karyawan menerima surat pemberhentian melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh Sahif S.H selaku bagian operasional/HRD PT SPR Trada ke nomor pribadi masing-masing. 

Para pekerja menilai langkah tersebut dilakukan secara sepihak. Mereka juga mempertanyakan kejelasan hak-hak selama masa dirumahkan, termasuk gaji yang belum dibayarkan sejak November 2025. 

Sebelumnya, persoalan ini telah dimediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau. Namun, nilai hak-hak yang dicantumkan dalam surat PHK disebut tidak sesuai dengan hasil mediasi tersebut. 

Karyawan menyebut surat PHK justru dikirim setelah adanya pemanggilan untuk membahas kesepakatan, sehingga memicu kekecewaan dan rasa tidak adil. 

Sebagaimana diketahui, PT SPR Trada merumahkan sejumlah karyawan sejak November 2025 akibat defisit keuangan dan kekosongan kas operasional. Kondisi itu disebut dipicu pengelolaan anggaran yang tidak berjalan sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta adanya temuan audit Satuan Pengawas Internal (SPI) terhadap manajemen periode sebelumnya. 

Salah seorang eks karyawan PT SPR Trada, Maulana, berharap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau dapat turun tangan membantu memperjuangkan nasib para pekerja. 

"Kami berharap Pak Plt Gubernur bisa membantu memperjuangkan hak kami. Kami diberhentikan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan soal hak-hak kami, termasuk gaji yang tertunda selama dirumahkan," ujar Maulana, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, keputusan pemberhentian dilakukan tanpa kejelasan pemenuhan hak normatif karyawan. Ia menegaskan para pekerja hanya menginginkan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin hak kami diselesaikan secara adil dan terbuka. Jangan sampai kami yang menjadi korban dari persoalan internal perusahaan," tambahnya. 

Maulana berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian yang adil agar polemik ketenagakerjaan ini tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian bagi para mantan karyawan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks