Pencarian

Podcast Kelupas

Sidak Galian C Ilegal di Kabupaten Kampar, Pemprov Riau Segel Lahan PT Azul Akona Kreasindo

Senin, 02 Maret 2026 • 15:50:00 WIB
Sidak Galian C Ilegal di Kabupaten Kampar, Pemprov Riau Segel Lahan PT Azul Akona Kreasindo
Pemprov Riau melakukan sidak pada PT Azul Akona Kreasindo yang diduga menjadi lokasi galian C ilegal.

KAMPAR (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melakukan inspeksi mendadak pada sejumlah lokasi galian C di Kabupaten Kampar.

Tim yang terdiri dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Satuan Polisi Pramong Praja ini meninjau dua titik pertambangan bermasalah.

Diantaranya pada PT Kuari Kampar Utama di Desa Simpang Kubu dan PT Azul Akona Kreasindo di Desa Pulau Tinggi.

Kepala Dinas ESDM Riau Ismon Simatupang menyebutkan sidak pada PT KKU berdasarkan surat pelimpahan penanganan pengaduan oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang dilaporkan adanya dugaan aktivitas galian tanah timbun ilegal.

"Pada sidak lokasi pertama, ini merupakan pelimpahan dari Gakkum KLH ke Pemprov Riau yang diduga tidak berizin dan merusak lingkungan," kata Ismon, Senin (2/3/2026).

Namun, berdasarkan hasil tinjauan pihaknya, dikatakan Ismon, lokasi penambangan ini memiliki izin yang sesuai. Hanya saja perlu pengkajian mendalam pada aspek dampak lingkungan.

"Setelah kita cek, lokasi ini memiliki izin dengan luas 49 hektare. Untuk dampak lingkungan, secara teknisnya akan dilanjuti oleh DLHK," kata Ismon.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas LHK Provinsi Riau Embiyarman menyebutkan pihaknya akan melakukan kroscek antara penemuan di lokasi dengan data yang dimiliki.

"Kita lakukan verifikasi dengan membanding data yang ditemukan di lapangan dengan data yang tertuang dalam perizinan mereka," ungkapnya.

Dikatakam Emby, untuk kondisi air, jalan dan berdasarkan keterangan pelaku usaha, lokasi ini telah sesuai dengan andalalin yang semestinya.

"Terkait sumur, jalan dan sebagainua sudah sesuai dengan andalalin yang dikeluarkan oleh Perhubungan. Nanti akan kita koordinasikan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar terkait pembinaan dan pengawasan," sebutnya.

Kemudian di lokasi kedua, pada PT Azul Akona Kreasindo, Pemprov Riau memutuskan untuk melakukan penyegelan. Hal ini dikatakan Kepala DPM PTSP Riau Vera Angelika OK dikarenakan aktifitas penambangan dilakukan secara ilegal.

"PT Azul memang memiliki izin, hanya saja aktifitasnya dilakukan di luar izin mereka atau berada pada lahan milik perusahaan lain (PT Surya Andalan Abadi). Dan ini dianggap ilegal. Sudah kita tempelkan spanduk penghentian aktifitas  sembari kita menindaklanjuti berkas yang ada," kata Vera.

Terkait hal itu, Pemprov Riau akan memanggil keduanya guna mengambil keputusan lebih lanjut.

"Pada perusahaan yang nakal, tentunya akan kita kenakan sanksi, namun kita masih akan memanggil kedua perusahaan ini, guna mendalami apakah ini terjadi atas kerjasama atau tidak," katanya.

Usai peninjauan, Vera menyebutkan Tim akan mengeluarkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Riau beserta tim yang turun ke lapangan untuk dilaporkan pada Online Single Submission (OSS).

"Pada mekanismenya, berdasarkan PP 28 Tahun 2025, bahwasanya kami akan mengeluarkan berita acara yang terdiri dari Kasat dan tim yang turun untuk kemudian diupload pada OSS," katanya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks