Pencarian

Podcast Kelupas

Anak Gajah Sumatera Mati Terjerat di Pelalawan, Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Senin, 02 Maret 2026 • 15:53:00 WIB
Anak Gajah Sumatera Mati Terjerat di Pelalawan, Pemilik Lahan Jadi Tersangka
Kematian anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka dalam kasus kematian anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Tersangka berinisial JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Tersangka diduga memiliki dan mengelola lahan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan konservasi tempat bangkai anak gajah ditemukan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah pada Kamis (26/2/2026).

"Mendapat informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun melakukan penyelidikan dan olah TKP," ujar Ade, Senin (2/3/2026).

Terjerat Tali

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, penyidik menemukan luka serius pada kaki depan kiri anak gajah akibat jeratan tali.

"Jerat diduga dipasang secara ilegal dan menyebabkan infeksi serius hingga berujung kematian satwa dilindungi," jelasnya.

Namun penyidikan tak berhenti pada dugaan jerat. Saat olah TKP, petugas juga menemukan tanaman kelapa sawit dan patok kepemilikan lahan di sekitar lokasi bangkai.

Masuk Kawasan Konservasi

Penyidik kemudian mendalami status lahan dengan melibatkan ahli pemetaan dan zonasi kawasan hutan.

Hasil pengecekan koordinat memastikan lokasi berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.

"Kami mendalami dua aspek, yakni kematian satwa dilindungi dan aktivitas perkebunan di dalam kawasan taman nasional," kata Ade.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menghadirkan ahli, penyidik menggelar perkara dan menetapkan JM sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan di dalam kawasan taman nasional," tegasnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, JM dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

"Polda Riau menegaskan penyidikan masih terus berkembang untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks