KUANSING (RA) - Polres Kuantan Singingi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus menggencarkan pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam kurun waktu sepekan, aparat gabungan berhasil memusnahkan 48 unit rakit tambang emas ilegal di 16 lokasi berbeda.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penindakan dilakukan selama periode 24 hingga 30 Juli 2026 sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
"Dalam kurun waktu satu minggu, kami bersama tim dari Polda Riau telah melaksanakan penindakan di 16 titik lokasi PETI. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 48 unit rakit PETI berhasil dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal," ujar Hidayat, Jumat (31/7/2026).
Ia merinci, rakit PETI yang dimusnahkan terdiri dari enam unit hasil penindakan Polres Kuansing, delapan unit di wilayah Polsek Kuantan Tengah, 12 unit Polsek Kuantan Mudik, satu unit Polsek Hulu Kuantan, satu unit Polsek Cerenti, tujuh unit Polsek Singingi, empat unit Polsek Singingi Hilir, satu unit Polsek Logas Tanah Darat, serta delapan unit Polsek Pangean.
Selain melakukan penindakan, Polres Kuansing juga mengedepankan langkah pencegahan melalui pendekatan kepada masyarakat.
"Selama periode yang sama, jajaran kepolisian telah melaksanakan sebanyak 140 kegiatan mitigasi dan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan maupun mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin," ungkapnya.
Menurut Kapolres, pemberantasan PETI tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan membangun kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif aktivitas tambang ilegal terhadap lingkungan dan konsekuensi hukum yang ditimbulkannya.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan secara konsisten disertai langkah-langkah preventif melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat," tegasnya.
AKBP Hidayat menambahkan, Polres Kuansing akan terus bersinergi dengan Polda Riau, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Kuantan Singingi yang bebas dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
"Kami berharap dukungan seluruh pihak dapat memperkuat upaya pemberantasan PETI sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal," tutupnya.