JAKARTA (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah lengkap atau P21. Kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya kini resmi masuk tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin (2/3/2026), penyidik telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Budi, Senin siang.
Dalam perkara ini, tiga tersangka yang diserahkan ke JPU yakni AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, serta Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengelolaan proyek di lingkungan Pemprov Riau yang sebelumnya dikenal dengan istilah "jatah preman" atau japrem proyek.
Budi menjelaskan, setelah pelimpahan tahap II, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan.
Jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk merampungkan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan," ujarnya.
Dengan pelimpahan ini, perkara korupsi yang menjerat Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya segera memasuki tahap persidangan untuk menguji pembuktian di hadapan majelis hakim.
Podcast Kelupas
YouTube
Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21
Senin, 02 Maret 2026 • 15:08:19 WIB
Bagikan