PEKANBARU (RA) – Penjaga kandang ayam mengungkap kronologis dugaan pengeroyokan yang dilakukan selebgram asal Pekanbaru, Novi Fransiska, bersama suaminya Ade Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/2/2026).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kandang ayam potong milik Diola Maharsen di Jalan Seroja Ujung, Kecamatan Kulim, pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB lalu. Dua penjaga kandang yang menjadi korban adalah Rudi Martua dan Hijrah Saputra.
Di hadapan majelis hakim, Rudi Martua menuturkan bahwa saat kejadian dirinya bersama Hijrah sedang beristirahat di lantai dua mess kandang. Tiba-tiba, mereka dikejutkan dengan kedatangan Novi dan Ade bersama sekitar 10 pria yang tidak dikenal.
“Mereka datang menggunakan tiga unit mobil dan beberapa sepeda motor ke kandang saat menjelang magrib,” ujar Rudi saat bersaksi.
Rudi mengatakan, Novi kemudian berteriak sambil menunjuk ke arah mess dan meminta kedua korban turun. Bahkan, terdakwa sempat mengeluarkan ancaman.
“Terdakwa Novi mengatakan, ‘Cepat turun kalian, kalau tidak kubunuh kalian’,” ungkap Rudi menirukan perkataan tersebut.
Mendengar ancaman itu, kedua korban ketakutan dan tidak berani turun. Namun, Novi kemudian memerintahkan orang-orang yang dibawanya untuk menarik korban ke bawah. Keduanya pun diseret secara paksa dari lantai dua menuju halaman kandang.
Sesampainya di halaman, Rudi mengaku kerah bajunya ditarik hingga terjatuh. Novi kemudian memerintahkan para pria tersebut untuk menganiaya korban.
“Novi mengatakan, ‘Injak-injak anak ini dan pukul anak ini’,” kata Rudi.
Atas perintah itu, sekitar 10 pria tersebut menginjak-injak dan memukul kedua korban. Bahkan, Ade Kurniawan disebut sempat melempar batu kerikil ke arah kepala Rudi.
Kesaksian serupa juga disampaikan korban lainnya, Hijrah Saputra. Ia mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua terdakwa bersama orang suruhannya.
Aksi pengeroyokan baru berhenti setelah Rudi menghubungi saudaranya, Rezki, anggota TNI AU, melalui telepon seluler. Kepada saudaranya, Rudi memberitahukan bahwa dirinya sedang dikeroyok oleh Novi dan Ade.
Tidak lama kemudian, Rezki tiba di lokasi dan meminta kedua korban segera meninggalkan area kandang. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya dan menjalani visum et repertum.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yofistian, MH. juga menanyakan latar belakang peristiwa tersebut kepada Hijrah Saputra. Ia menjelaskan bahwa pengeroyokan diduga dipicu konflik kepemilikan kandang ayam antara majikan mereka, Diola Maharsen, dengan Ade Kurniawan.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sartika Tarigan SH menjerat pasangan suami istri tersebut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 ayat (1), Pasal 246 huruf a ayat (1), Pasal 466 ayat (1), dan Pasal 448 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak kekerasan terhadap orang di muka umum.