Pencarian

Podcast Kelupas

ASN Jadi Tersangka Kecelakaan di Dumai, Kejari Tunjuk Dua Jaksa

Senin, 23 Februari 2026 • 18:06:11 WIB
ASN Jadi Tersangka Kecelakaan di Dumai, Kejari Tunjuk Dua Jaksa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

DUMAI (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Dumai terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SN, pengemudi mobil Mitsubishi Pajero.

SPDP tersebut diterima sejak Jumat (13/2/2026). Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).

"Benar, SPDP seorang wanita atas nama tersangka SN sejak Jumat (13/2/2026) sudah kami terima. Kami juga sudah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum, yakni Andi dan Kamal, untuk menangani perkara ini," ujarnya.

Hendar menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia maupun luka berat," jelasnya.

Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas tahap I dari penyidik. Setelah berkas diterima, jaksa akan melakukan penelitian secara profesional dan objektif sebelum menyatakan lengkap (P21).

"Kami akan mempelajari berkas perkara secara cermat, karena insiden ini menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat hingga cacat," tegasnya.

Diketahui, kecelakaan terjadi pada Jumat (6/2/2026) di kawasan Komplek Pertamina, tepatnya di Jalan Bukit Datuk dekat Jalan Premium, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Kasat Lantas Polres Dumai, AKP Elva Zilla, sebelumnya menyampaikan bahwa tersangka SN saat ini masih ditahan di Mapolres Dumai.

"Pengemudi masih kita tahan. Proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum," ujarnya.

Peristiwa bermula saat mobil Mitsubishi Pajero BM 1177 CLA melaju dari arah Swalayan Qinta menuju gereja melalui Jalan Premium.

Setibanya di persimpangan Jalan Premium-Jalan Bukit Datuk, dari arah kanan melintas sepeda motor Honda Supra BM 6476 RK dari arah City Mall menuju Bukit Timah.

Diduga pengemudi mobil tidak memperhatikan kendaraan dari arah kanan sehingga tabrakan tak terhindarkan.

Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor bernama Bihatika meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Sementara penumpangnya, Adi Susilo, mengalami patah tulang tangan kanan dan kaki kiri.

Penyidik telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi sebelum menetapkan tersangka.

Dengan diterimanya SPDP dan penunjukan dua JPU, publik kini menantikan langkah tegas Kejaksaan Negeri Dumai dalam mengawal perkara ini hingga ke meja persidangan.

"Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambah Hendar.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks