Pencarian

Podcast Kelupas

9 Kali Beraksi Rampas Gelang Emas, Residivis Jambret di Dumai Dibekuk Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 • 17:52:56 WIB
9 Kali Beraksi Rampas Gelang Emas, Residivis Jambret di Dumai Dibekuk Polisi
Ilustrasi istimewa.

DUMAI (RA) - Tim Resmob Satreskrim Polres Dumai berhasil menangkap seorang pria spesialis jambret yang kerap menyasar pengendara motor perempuan di wilayah Kota Dumai, Riau. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan telah berulang kali keluar masuk penjara.

Pelaku berinisial ABN alias AS (40), warga Kota Dumai, ditangkap pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas sejumlah laporan masyarakat.

Kapolres Dumai, Angga Febrian Herlambang mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan cara memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu merampas gelang emas yang dikenakan korban.

"Pelaku mendekati korban yang sedang berkendara sepeda motor, kemudian memepet kendaraan korban dan langsung menarik gelang emas di tangan korban sebelum melarikan diri," ujar Angga dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Salah satu aksi pelaku terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 07.40 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, tepat di depan Central Motor.

Saat itu korban berinisial KS (39) tengah berangkat kerja menggunakan sepeda motor sambil mengenakan gelang emas sekitar 4 gram di tangan kanan.

"Ketika hendak berbelok menuju tempat kerjanya, pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max hitam dan langsung merampas gelang korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,25 juta dan melaporkan kasus itu ke Polres Dumai," terangnya.

Setelah menerima laporan, Kapolres Dumai memerintahkan Kasat Reskrim bersama Tim Resmob melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Dumai, I Putu Adi Juniwinata memimpin langsung penangkapan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi jambret di sembilan lokasi berbeda di wilayah Kota Dumai. Rinciannya, empat TKP di Jalan Ahmad Yani, dua TKP di Jalan Sidorejo, serta masing-masing satu TKP di Jalan Merdeka Lama, Jalan Delima, dan Jalan Cut Nyak Dien.

"Pelaku merupakan residivis spesialis jambret dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2013, 2016, dan 2021 dalam perkara yang sama," lanjut Angga.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam, sepasang pelat nomor polisi, helm hitam, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks