DUMAI (RA) - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus jambret yang beraksi di Kota Dumai, Riau. Pelaku berinisial ABN alias AS (40) ditangkap setelah diketahui telah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengatakan pelaku merupakan spesialis jambret yang menyasar pengendara sepeda motor, khususnya perempuan yang memakai perhiasan emas.
"Pelaku menjalankan aksinya dengan cara memepet korban yang sedang berkendara, lalu menarik gelang emas yang dipakai korban dan melarikan diri," ujar Angga, Kamis (30/4/2026).
Salah satu aksi pelaku terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 07.40 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Dumai Selatan. Saat itu korban berinisial KS (39), hendak berangkat kerja menggunakan sepeda motor.
Ketika korban hendak berbelok ke tempat kerjanya, pelaku datang dari arah belakang dan langsung memepet motor korban. Pelaku kemudian menarik gelang emas seberat sekitar 4 gram dari tangan korban dan kabur menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,25 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dumai.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi jambret di sembilan TKP di wilayah Dumai," jelas Angga.
Adapun lokasi aksi pelaku tersebar di sejumlah titik, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Siderejo, Jalan Merdeka Lama, Jalan Delima, hingga Jalan Cut Nyak Dien.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah dipenjara pada tahun 2013, 2016, dan 2021.
"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMax, helm, plat nomor kendaraan, serta pakaian yang digunakan saat beraksi," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.