Pencarian

Podcast Kelupas

Terlilit Utang, Karyawan Pembiayaan di Mandau Gelapkan Handphone Konsumen

Ahad, 22 Februari 2026 • 12:50:32 WIB
Terlilit Utang, Karyawan Pembiayaan di Mandau Gelapkan Handphone Konsumen
Pelaku berinisial NMS (29).

BENGKALIS (RA) - Perempuan berinisial NMS (29) ditahan Satreskrim Polres Bengkalis usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penahanan dilakukan usai penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhinya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang dikumpulkan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Bripda Juliandi Bazrah menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Juliandi Bazrah, Minggu (22/2/2026).

Dalam pemeriksaan, NMS mengaku nekat melakukan perbuatannya karena terlilit utang.

Modus yang digunakan diduga dengan menyimpangkan sejumlah unit handphone yang seharusnya diserahkan kepada konsumen di salah satu kantor pembiayaan di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/147/XI/2025/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 24 November 2025. Peristiwa dugaan penipuan atau penggelapan tersebut terjadi pada Selasa (11/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan unit handphone.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen perjanjian, hasil audit perusahaan, kotak handphone, hingga rekening koran yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegasnya.

Humas Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan.

"Jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, warga diminta segera melapor melalui Call Center 110 (bebas pulsa) atau WhatsApp Kapolres Bengkalis 081382382005 agar dapat segera ditindaklanjuti pihak kepolisian," jelasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks