RIAU (RA) - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Arifin Achmad memasuki babak baru.
MF dikabarkan melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, YP, ke Pengadilan Agama pada Rabu (18/2/2026).
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, MF disebut mengajukan gugatan tanpa melampirkan surat rekomendasi atau izin cerai dari Badan Kepegawaian Daerah Riau (BKD) sebagai instansi tempatnya bekerja.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pengajuan gugatan cerai wajib dilengkapi Surat Permohonan Izin Cerai, Berita Acara Pemeriksaan instansi, rekomendasi dari instansi/BP4, serta dokumen pendukung alasan perceraian.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala BKD Riau, Budi Fakhri, menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan rencana perceraian atas nama MF.
"Belum ada," ujar Budi singkat.
Ia menegaskan, surat keputusan (SK) izin cerai dari BKD merupakan syarat mutlak bagi ASN yang hendak mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama.
"Harus mendapatkan SK izin cerai sebagai syarat ke Pengadilan. Seharusnya tidak diproses Pengadilan karena itu menjadi syarat mutlak. Nanti waktu sidang pasti diminta SK izin cerainya," tegasnya.
BKD juga dijadwalkan akan memanggil YP pada Selasa, 3 Maret 2026 mendatang untuk klarifikasi lebih lanjut terkait laporan yang telah disampaikan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengatakan tim pemeriksa masih melakukan pembahasan internal.
"Masih dalam proses pembahasan dengan Tim Pemeriksa dan pemaparan kertas kerja hasil pemeriksaan,kata Jondra.
Sebelumnya, YP melaporkan suaminya, MF, ke BKD Provinsi Riau atas dugaan menikah siri dengan atasannya berinisial DN di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru.
Laporan tersebut dilayangkan pada 12 Desember 2025 dengan melampirkan bukti berupa foto serta tangkapan layar percakapan WhatsApp.
DN diketahui menjabat sebagai salah satu kepala bagian di RSUD Arifin Achmad, sementara MF merupakan bawahannya di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut.
"Saya sudah melaporkan ke BKD dan melampirkan bukti-bukti yang saya miliki," kata YP saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).