Pencarian

Podcast Kelupas

Bazar Ramadan Jalan Sudirman Bengkalis Belum Miliki Izin Keramaian

Sabtu, 21 Februari 2026 • 21:23:49 WIB
Bazar Ramadan Jalan Sudirman Bengkalis Belum Miliki Izin Keramaian
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar.

BENGKALIS (RA) - Aktivitas Bazar Ramadan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, menuai sorotan.

Meski telah beroperasi sejak kemarin, kegiatan tersebut ternyata belum mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menegaskan hingga saat ini izin keramaian untuk bazar tersebut belum diterbitkan oleh Polres Bengkalis.

"Kita memang belum ada keluarkan izin kegiatan Bazar Ramadan tersebut," ujar Kapolres, Sabtu (21/02/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, izin keramaian yang menjadi kewenangan Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Bengkalis belum diterbitkan.

Sementara itu, bazar yang berlokasi di samping kantor pajak tersebut telah mendirikan sejumlah tenda dan menyewakannya kepada pedagang.

Dokumen perizinan yang dimiliki panitia disebut baru sebatas izin lokasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis.

Adapun izin keramaian dari kepolisian serta izin penggunaan badan jalan dari instansi perhubungan diduga belum dikantongi.

Ketua Kelompok Wadah Silaturahmi, Budhy Harto Buwono, mendesak agar aktivitas bazar dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dilengkapi.

"Kita mendesak pihak Polres agar menghentikan sementara aktivitas bazar Ramadan tersebut sampai ada izin keramaian," tegasnya.

Menurut Budhy, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal mendasar guna menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadan.

Selain persoalan izin, polemik juga mencuat terkait pembagian lokasi bazar. Sebelumnya, BPKAD Kabupaten Bengkalis mengundang 23 organisasi peserta bazar.

Dalam forum itu sempat muncul usulan agar lokasi strategis ditentukan melalui sistem undian demi menjamin asas keadilan.

Namun dalam rapat yang dipimpin Sekretaris BPKAD Firdaus, peserta dibagi menjadi tiga kelompok, yakni Bersama Bermasa, Kelompok Tiga, dan Kelompok Wadah Silaturahmi. Masing-masing diminta membentuk kepengurusan.

Beberapa hari kemudian, surat keputusan izin lokasi diteken Kepala Bidang Aset Ikramuddin.

Hasilnya, lokasi strategis di samping kantor pajak diberikan kepada kelompok Bersama Bermasa, bagian tengah kepada Kelompok Tiga, dan sisi pinggir kepada Kelompok Wadah Silaturahmi.

Keputusan tersebut memicu protes dari sejumlah pihak yang menilai pembagian lokasi tidak transparan dan belum mencerminkan asas keadilan.

Secara regulasi, kegiatan yang menghadirkan kerumunan massa wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian.

Selain itu, penggunaan badan jalan untuk kegiatan non-lalu lintas juga harus memperoleh izin dari instansi perhubungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas bazar masih berlangsung dan menjadi perhatian publik di Kota Bengkalis.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks