Pencarian

Podcast Kelupas

THR Dibayarkan Paling Lambat 8 Maret, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan

Ahad, 22 Februari 2026 • 11:48:05 WIB
THR Dibayarkan Paling Lambat 8 Maret, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan
Ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat menyebutkan pembukaan posko pengaduan THR telah dimulai terhitung sejak Jumat, 20 Februari lalu.

“Sudah dimulai buka posko pengaduan THR. Dimana sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, itu pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret,” kata Roni Rakhmat, Minggu (22/2/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan batas akhir pembayaran THR tersebut merujuk pada instruksi dari pemerintah pusat agar perusahaan memenuhi kewajibannya sebelum hari raya. Dengan demikian, para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Idulfitri dengan lebih tenang.

Menurutnya, keberadaan posko ini bertujuan untuk menampung laporan dari pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan. Posko juga menjadi sarana konsultasi terkait mekanisme pembayaran dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

“Posko ini berguna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh perusahaan di Riau wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat 8 Maret. Kewajiban tersebut berlaku bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Disnakertrans Riau juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Lancang Kuning. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.

“Sehingga semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya pada tanggal 8 Maret. Apabila tidak dilaksanakan pembayaran tanggal 9 sampai 16 Maret, pihak kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks