PEKANBARU (RA) - Sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Jekson Sihombing, oknum Ketua Umum Ormas PETIR, terus bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (19/02/2026), dengan agenda menghadirkan saksi ahli.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Candra.
Dalam persidangan, ia menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi-saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman dinilai telah terpenuhi.
Menurutnya, fakta-fakta dalam kronologis perkara menunjukkan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.
Unsur memaksa dengan ancaman kekerasan secara verbal dinilai terpenuhi, yakni melalui kata-kata yang bermuatan ancaman secara psikis hingga membuat korban menyerahkan uang sebesar Rp150 juta, yang kini telah dijadikan barang bukti.
"Keterangan dari para saksi-saksi yang sudah diperiksa serta alat-alat bukti pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa sudah cukup jelas dan lengkap, sehingga unsur pidananya sudah terpenuhi," ungkap Dr. Septa Candra di hadapan majelis hakim.
Ia juga menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki dasar hukum untuk meminta atau menerima sejumlah uang tersebut, baik dalam konteks hubungan keperdataan maupun hubungan hukum lainnya.
Selain itu, ia menyebut proses penangkapan hingga perkara naik ke persidangan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Terdakwa juga telah menempuh upaya praperadilan, dan hakim praperadilan memutuskan bahwa seluruh proses serta tahapan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, keterangan ahli bahasa yang dibacakan di persidangan menyimpulkan bahwa kata-kata yang disampaikan terdakwa, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat, dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman dan pemerasan.
Dari pihak penasihat hukum, terdakwa menghadirkan dua saksi yang berprofesi sebagai wartawan.
Setelah seluruh agenda pemeriksaan saksi dan ahli selesai, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa pada Selasa, 24 Februari 2026.