Pencarian

Podcast Kelupas

DPRD Minta Satpol PP Tegas Awasi Tempat Usaha Selama Ramadan, Jangan Tebang Pilih

Kamis, 19 Februari 2026 • 18:28:33 WIB
DPRD Minta Satpol PP Tegas Awasi Tempat Usaha Selama Ramadan, Jangan Tebang Pilih
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Zahirsyah.

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 H/2026 M. 

Surat yang diteken Wali Kota Agung Nugroho pada 17 Februari 2026 itu mengatur pembatasan operasional sejumlah tempat usaha demi menjaga kekhusyukan ibadah puasa.

Dalam aturan tersebut, seluruh tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, klub malam/diskotek hingga biliar diwajibkan tutup selama satu bulan penuh. 

Ketentuan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di lingkungan hotel. Termasuk tempat pijat kesehatan dan refleksi yang diminta tidak beroperasi sepanjang Ramadan.

Sementara itu, pelaku usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, warung kaki lima, kafe, dan kedai kopi tetap diperbolehkan buka dengan mengikuti ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Zahirsyah, meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang sudah diterbitkan Pemko.

"Surat edaran dari Pak Wali Kota sudah keluar. Kami minta pelaku usaha, baik restoran maupun tempat hiburan, tertib dan patuh terhadap peraturan," kata Zahirsyah, Kamis (19/2/2026).

Ia juga meminta Satpol PP Kota Pekanbaru bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.

"Satpol PP jangan tebang pilih. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan. Lakukan patroli rutin, siang dan malam, supaya aturan ini benar-benar dijalankan. Jika ditemukan ada yang nakal, segera lakukan teguran," ujarnya.

Zahirsyah turut menyinggung pengalaman tahun sebelumnya, di mana masih ditemukan tempat usaha yang tetap beroperasi meski telah dilarang.

"Sama seperti tahun lalu, saya melihat ada tempat biliar di Jalan Nangka yang tetap buka. Saat disidak katanya sudah tutup, tapi kenyataannya siangnya saya lihat masih buka. Ini tidak boleh terulang," tegas politisi Demokrat tersebut.

Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan pelanggaran ke call center Satpol PP di nomor 08117599888 / 085271207821 atau 112.

"Kalau masyarakat melihat ada restoran atau tempat hiburan yang melanggar, silakan hubungi nomor pengaduan yang sudah tertera dalam surat edaran," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks