PEKANBARU (RA) - Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Provinsi Riau memperketat pengawasan komoditas pangan menjelang Bulan Ramadan dan Idul Fitri 2026.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga standar keamanan dan mutu pangan dipastikan akan ditindak tegas.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Provinsi Riau 2026 yang digelar di Ruang Rapat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (10/2/2026).
Rapat dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dan dihadiri perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, DPMPTSP Riau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Riau, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Riau, Disperindag Kota Pekanbaru, serta Perum Bulog Riau.
"Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi Satgas Pangan Polda bersama pemerintah daerah dalam pengamanan pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026," ujar Ade, Rabu (11/2/2026).
Ade menjelaskan, Satgas SABER bertugas memastikan pelaksanaan kebijakan harga pembelian pemerintah, HET, dan harga acuan penjualan (HAP) berjalan sesuai aturan.
Selain itu, pengawasan juga difokuskan pada keamanan serta mutu pangan yang beredar di masyarakat.
"Pengawasan dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Provinsi Riau," tegasnya.
Menurut Ade, berdasarkan hasil koordinasi lintas instansi, ketersediaan sejumlah komoditas pangan strategis di Riau dalam kondisi cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Komoditas tersebut meliputi beras, minyak goreng, gula konsumsi, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit, cabai merah, jagung, dan kedelai.
"Seluruh komoditas dalam kondisi mencukupi," jelasnya.
Ade menegaskan, Satgas Saber berperan melindungi produsen maupun konsumen dari praktik pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Jika ditemukan pelanggaran, Satgas akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ade.
Langkah yang ditempuh mulai dari pemberian surat teguran, pengambilan sampel untuk uji laboratorium, hingga penelusuran mata rantai distribusi.
"Satgas juga dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha atau izin edar, bahkan menempuh penegakan hukum pidana jika ditemukan unsur tindak pidana," tegas Ade.
Kombes Pol Ade berharap, melalui pengawasan terpadu ini, stabilisasi ketersediaan, pasokan, dan harga pangan sepanjang 2026 tetap terjaga.
"Dengan demikian, tidak terjadi lonjakan harga di atas HET/HAP, penurunan mutu dan keamanan pangan, maupun praktik penimbunan, spekulasi, serta kartel pangan di wilayah Riau," pungkas Ade.