Pencarian

Podcast Kelupas

Aduan Penerapan UMK Nihil, Disnaker Pekanbaru Awasi Kepatuhan Perusahaan

Rabu, 11 Februari 2026 • 10:54:00 WIB
Aduan Penerapan UMK Nihil, Disnaker Pekanbaru Awasi Kepatuhan Perusahaan
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal

PEKANBARU (RA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, hingga kini belum menerima aduan terkait Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2026 senilai Rp3,99 juta sejak diterapkan mulai 1 Januari lalu.

"Secara umum, sampai saat ini tidak ada laporan tentang penerapan UMK 2026. Baik itu perusahaan yang keberatan, ataupun pekerja yang menerima upah di bawah UMK," terang Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (11/2/2026).

Disampaikannya, bagi karyawan swasta yang tidak digaji sesuai UMK, mereka bisa membuat laporan secara langsung ke posko pengaduan di kantor Disnaker Kota Pekanbaru di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Pengaduan juga bisa disampaikan secara online melalui laman e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id. Disnaker mengawasi kepatutan perusahaan dalam penerapan UMK 2026.

"Untuk identitas karyawan yang melapor, itu akan kita pastikan aman. Cuma sampai sekarang kan belum ada laporan," ujar Jamal.

Kemudian bagi perusahaan swasta yang keberatan dengan besaran UMK, manajemen bisa mengajukan penangguhan penerapan ke Disnaker Kota Pekanbaru.

Disebutkan Jamal, perusahaan yang belum mampu diperbolehkan tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK 2026 Rp3,99 juta.

"Tapi syaratnya perusahaan bersangkutan mengajukan permohonan penangguhan dulu ke kita. Nanti keuangan perusahaan akan kita hitung dan itu diperbolehkan sesuai aturan," ucapnya.

Terdapat beberapa kategori usaha yang dapat diberi kelonggaran tidak menerapkan UMK 2026 seperti UMKM menengah ke bawah, rumah makan, maupun perusahaan-perusahaan kecil.

"Jadi ada pengecualian juga. Seperti rumah makan, kalau mengikuti UMK, mana mampu," tegasnya.

"Namun bagi perusahaan-perusahaan yang sudah dianggap mampu, menengah ke atas, perusahaan- perusahaan besar, itu wajib menerapkan UMK," tutup Jamal menambahkan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks