Pencarian

Podcast Kelupas

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor POME, Libatkan ASN Bea Cukai Pekanbaru

Rabu, 11 Februari 2026 • 07:21:00 WIB
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor POME, Libatkan ASN Bea Cukai Pekanbaru
Tersangka korupsi ekspor POME saat digelandang tim penyidik Kejagung.

JAKARTA (RA) - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya berupa palm oil mill effluent (POME) untuk periode 2022–2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan yang mendalam dan komprehensif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan unsur pejabat negara, aparatur sipil negara, hingga petinggi sejumlah perusahaan swasta.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup. Proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” kata Anang dalam keterangannya.

Dalam perkara tersebut, para tersangka yang ditetapkan yakni LHB, selaku Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan sekaligus Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.

Kemudian FJR, yang menjabat sebagai Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC wilayah Bali, NTB, dan NTT. Selain itu, MZ, seorang ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara dari unsur swasta, penyidik menetapkan ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW, Direktur PT BMM; FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP; serta RND, Direktur PT PAJ.

Tersangka lainnya adalah TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International; VNR, Direktur PT SIP; RBN, Direktur PT CKK; serta YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Anang menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

"Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tegas, mengingat sektor kelapa sawit merupakan komoditas strategis nasional yang berdampak langsung terhadap perekonomian negara," pungkasnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Secara primair, mereka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara secara subsidiair, para tersangka dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks