Pencarian

Podcast Kelupas

Kejagung: Korusi Ekspor POME Rugikan Negara Rp14,3 Triliun

Rabu, 11 Februari 2026 • 08:06:00 WIB
Kejagung: Korusi Ekspor POME Rugikan Negara Rp14,3 Triliun
Tersangka korupsi ekspor POME.

JAKARTA (RA) - Dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya berupa Palm Oil Mill Effluent (POME) menimbulkan kerugian besar bagi negara. 

Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap, nilai kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa perbuatan para tersangka berdampak luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis nasional serta rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Negara kehilangan penerimaan dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) dalam jumlah yang sangat signifikan. Padahal, instrumen fiskal tersebut seharusnya digunakan untuk pengelolaan dan pengendalian komoditas strategis nasional," ujar Anang, Rabu malam. 

Selain kerugian fiskal, Kejagung menilai kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tidak efektif akibat praktik penyimpangan tersebut. 

Komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, serta kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya.

Anang menyebut, praktik rekayasa klasifikasi ekspor ini juga mengganggu tata kelola komoditas strategis nasional. Penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur dinilai melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum, serta berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak ditegakkan hukum secara tegas.

Terkait nilai kerugian negara, Anang menjelaskan bahwa penghitungan resmi masih dilakukan oleh Tim Auditor. 

"Namun berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Jampidsus, kerugian negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan berada pada rentang Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan sebagian besar kerugian terkonsentrasi pada aktivitas ekspor sejumlah grup perusahaan sepanjang periode 2022-2024," ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, para tersangka yang ditetapkan yakni LHB, selaku Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan sekaligus Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.

Kemudian FJR, yang menjabat sebagai Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC wilayah Bali, NTB, dan NTT. Selain itu, MZ, seorang ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara dari unsur swasta, penyidik menetapkan ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW, Direktur PT BMM; FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP; serta RND, Direktur PT PAJ.

Tersangka lainnya adalah TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International; VNR, Direktur PT SIP; RBN, Direktur PT CKK; serta YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks