Pencarian

Podcast Kelupas

Polres Bengkalis Bongkar Dua Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 10 Februari 2026 • 18:02:32 WIB
Polres Bengkalis Bongkar Dua Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Tersangka Diamankan
Dua pelaku diamanka Satresnarkoba Polres Bengkalis.

BENGKALIS (RA) - Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan.

Dalam waktu hampir bersamaan, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dengan total barang bukti 10,83 gram sabu.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, Selasa (10/2/2026).

Kasus pertama terungkap pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Rangau Km 15 KUD Desa Petani.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S.W. (42).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua plastik pack diduga sabu seberat 9,72 gram, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pack kosong, satu unit handphone, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial G alias K, yang saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Aipda Juliandi.

Sementara itu, di lokasi berbeda namun masih di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengamankan seorang pria berinisial Z (47) di Jalan Rangau Simpang Jurong, Desa Petani.

Dari tangan tersangka Z, polisi menyita dua paket sabu seberat 1,11 gram, satu unit timbangan digital, plastik pack kosong, dompet, handphone, serta uang tunai Rp200 ribu. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif methamphetamine.

Kedua tersangka diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Saat ini, mereka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk gelar perkara dan pengujian barang bukti di laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya terus menjalankan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) secara konsisten.

"Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti secara profesional. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, baik melalui kantor kepolisian terdekat maupun WhatsApp pengaduan Kapolres Bengkalis, demi mewujudkan Bengkalis bersih dari narkoba.

"Juga layanan Polri 110," jelasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks