INHU (RA) - Pria berinisial M alias E diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil delapan bulan akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku diringkus jajaran Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu (Inhu), saat melarikan diri ke Kabupaten Kampar.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan seorang ibu berinisial R.
Ia melaporkan bahwa anak perempuannya yang masih berumur 15 tahun menjadi korban perbuatan pelaku.
"Peristiwa itu terjadi pada Januari 2026 di areal perumahan sebuah perusahaan BUMN di Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu," kata Misran, Senin (9/2/2026).
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta membawa korban menjalani visum di RSUD Pematang Reba.
Hasil penyelidikan dan gelar perkara kemudian menetapkan M sebagai tersangka.
Namun saat hendak ditangkap, pelaku diketahui telah melarikan diri. Polisi terus melakukan pencarian hingga memperoleh informasi keberadaan tersangka di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
"Pada Minggu (8/2/2026), tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Desa Sungai Sahilan," jelas Misran.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
"Polres Inhu menegaskan akan memproses perkara ini secara profesional serta mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mencegah terjadinya kejahatan seksual," imbuh Misran.