Pencarian

Podcast Kelupas

Bangkai Gajah Tanpa Kepala Ditemukan di Konsesi PT RAPP Pelalawan

Kamis, 05 Februari 2026 • 20:15:27 WIB
Bangkai Gajah Tanpa Kepala Ditemukan di Konsesi PT RAPP Pelalawan
Seekor gajah ditemukan mati di areal hutan sekitar konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

PELALAWAN (RA) - Seekor gajah ditemukan mati di areal hutan sekitar konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Saat ditemukan, satwa dilindungi tersebut dalam kondisi tanpa kepala, memicu penyelidikan aparat kepolisian.

Polres Pelalawan bersama tim gabungan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lanjutan.

Tim gabungan terdiri dari Reskrim Polres Pelalawan, Polsek Ukui, Ditkrimsus Polda Riau, Bidlabfor Polda Riau, Polisi Kehutanan, Balai Besar KSDA, serta pihak PT RAPP.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan pihaknya masih mendalami penyebab kematian satwa tersebut.

"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian gajah ini, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi," kata AKP Yoga, Kamis (5/2/2026).

Penemuan bangkai gajah berawal dari laporan seorang warga bernama Winarno, yang mencium aroma busuk dari arah hutan pada Senin malam (2/2/2026).

Setelah ditelusuri, saksi menemukan seekor gajah yang sudah mati di dalam kawasan hutan.

Sehari setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Selanjutnya, pada 4 Februari 2026, tim gabungan kembali turun ke TKP untuk melakukan nekropsi terhadap bangkai gajah tersebut.

"Tim Bidlabfor Polda Riau turut mengambil sampel tanah di sekitar lokasi untuk dilakukan uji laboratorium guna mengungkap penyebab kematian," jelas AKP Yoga.

Polisi memastikan penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam kasus kematian satwa dilindungi itu.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau melihat aktivitas yang mengancam satwa liar. Laporan bisa disampaikan melalui kepolisian setempat atau layanan 110," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks