JAKARTA (RA) - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang kali ini menghadirkan sejumlah ahli yang mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius, baik dari aspek pengadaan barang dan jasa maupun prosedur teknis pencampuran bahan bakar minyak (BBM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut pihaknya menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa, ahli kimia, serta ahli hukum pidana untuk memperkuat pembuktian perkara.
Menurut Zulkipli, ahli pengadaan barang dan jasa memaparkan bahwa mekanisme pengadaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib mengacu pada prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Namun, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, proses pengadaan dalam perkara ini dinilai telah menyimpang dari prinsip-prinsip tersebut.
"Berdasarkan ilustrasi fakta persidangan, ahli menyimpulkan bahwa proses pengadaan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dan telah melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa yang berlaku," ujar Zulkipli, Selasa (3/2/2026).
Temuan tersebut diperkuat oleh keterangan ahli hukum pidana yang menegaskan bahwa pelanggaran prosedur pengadaan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Apalagi, jika perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Apabila unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi dan disertai adanya kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi," lanjut Zulkipli.
Sementara itu, dari sisi teknis, ahli kimia menyoroti proses blending atau pencampuran bahan bakar yang dilakukan oleh Pertamina.
Meski secara teknis pencampuran BBM dimungkinkan, ahli menegaskan bahwa seluruh proses harus mematuhi standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) guna menjamin mutu dan kualitas BBM yang dikonsumsi masyarakat.
Ahli juga mengungkapkan bahwa terdapat opsi "resep" pencampuran BBM, misalnya pencampuran RON 92 dengan RON 88 untuk menghasilkan RON 90, yang seharusnya dapat dilakukan secara efisien dan tidak menimbulkan biaya besar bagi perusahaan apabila dilakukan sesuai ketentuan.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya guna mengungkap secara utuh dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.