PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan meninjau ulang izin pada tempat hiburan malam (THM) New Paragon KTV, pasca adanya dugaan kontes kecantikan waria pada 25 Januari 2026 lalu.
Terlebih lagi, aksi unjuk rasa turut mewarnai dorongan agar THM yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Pekanbaru itu segera ditutup.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau Vera Angelika OK menyebutkan pada 2021, perizinan berpindah ke tingkat provinsi. Yang sebelumnya berada di tingkat kabupaten kota.
"Pada tahun 2021 sebagian kewenangan berpindah ke Provinsi. Namun, sebelum tahun itu, segala kewenangan berada di kabupaten kota," kata Vera Angelika OK, Selasa (3/2/2026).
Saat perpindahan kewenangan tersebut, dikatakan Vera, pihak New Paragon KTV baru mengurus izin bar pada 13 Februari 2023.
"DPMPTSP hanya mengeluarkan izin. Karena itu satu-satunya izin yang mereka urus, setelah itu mereka tidak ada lagi mengurus izin lainnya," katanya.
Terkait izin itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata yang bertindak sebagai teknis pengawasan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Riau Tekad Perbatas Setia Dewa mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan dan penataan kembali kepada tempat-tempat hiburan malam terutama yang ada di kota Pekanbaru. Terlebih, akan memasuki bulan suci Radaman.
“Dalam waktu dekat ini mungkin kita akan melakukan penataan terhadap seluruh tempat hiburan yang ada di Pekanbaru,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan peraturan Menteri Pariwisata no 6 tahun 2025. Sudah dijelaskan untuk mendapatkan izin bar ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi, dan juga izin diskotik sudah diatur apa persyaratan yang harus dipenuhi.
“Terkait tempat ini, kami akan cek lagi nanti apakah tidak ada izin atau memang izinnya ada tapi tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.