Pencarian

Podcast Kelupas

Pil Ekstasi Jadi Bukti, Oknum Kades Koto Tandun di Rohul Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu, 28 Januari 2026 • 23:37:00 WIB
Pil Ekstasi Jadi Bukti, Oknum Kades Koto Tandun di Rohul Ditetapkan sebagai Tersangka
Kades Koto Tandun Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi.

ROHUL (RA) - Oknum Kepala Desa (Kades) Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, berinisial MT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan pil ekstasi saat penggeledahan terhadap tas milik yang bersangkutan.

Kasi Humas Polres Rokan Hulu AKP Yohannes Tindaon mengatakan, barang bukti berupa pil ekstasi warna pink ditemukan jajaran Polsek Ujung Batu saat melakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik MT.

"Setelah dilakukan gelar perkara, MT ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba. Proses hukum tetap dilanjutkan," ujar AKP Yohannes Tindaon saat konferensi pers di Mapolres Rokan Hulu, Rabu (28/1/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seseorang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek Ujung Batu melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan MT saat berada di sebuah kedai di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.

"Saat penggeledahan, polisi menemukan pil ekstasi di dalam tas selempang warna hitam milik tersangka," ujar AKP Yohannes.

Selain itu, turut diamankan dua buah tas selempang dan uang tunai pecahan Rp2.000.

Konferensi pers dihadiri Kapolsek Ujung Batu Kompol Jusup Purba dan Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu Iptu Dendi Gusrianto.

MT yang diketahui masih menjabat sebagai Kepala Desa Koto Tandun saat ini diamankan di Polsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Polisi memastikan tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika," tutup AKP Yohannes.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks