Pencarian

Podcast Kelupas

Jualan Sabu, Oknum PNS dan PPPK di Inhu Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Januari 2026 • 12:04:20 WIB
Jualan Sabu, Oknum PNS dan PPPK di Inhu Ditangkap Polisi
Diantara pelaku merupakan oknum PNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Inhu.

INHU (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, kali ini melibatkan oknum PNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam operasi tersebut, polisi menggerebek tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Rengat, Selasa (27/1/2026) kemarin.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku yang di antaranya merupakan oknum aparatur pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga PPPK paruh waktu.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Jalan Lintas Rengat-Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang.

"Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang langsung memimpin penyelidikan di lapangan," kata Misran.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RSH alias Itang (46) di lokasi tersebut. Tersangka diketahui merupakan oknum PNS di Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Inhu.

"Saat akan diamankan, yang bersangkutan sempat membuang sebuah kotak kaleng kecil berisi tiga bungkus sabu dengan berat kotor 0,48 gram," ujarnya.

Dari hasil interogasi, RSH mengaku memperoleh sabu tersebut dari IS alias Jabir (47).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke sebuah rumah di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir, sekitar pukul 15.15 WIB.

Di lokasi itu, petugas mengamankan Jabir bersama MR alias Iwan (52), yang diketahui merupakan tenaga PPPK paruh waktu di Satpol PP Pemerintah Kabupaten Inhu.

Dari penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus sabu dengan total berat kotor 28,42 gram, serta barang bukti lain berupa dompet, handphone, plastik pembungkus, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Tak berhenti di situ, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba kembali menggerebek sebuah rumah di Jalan Fattimura, Kelurahan Sekip Hilir.

Seorang pria berinisial EV alias Vian (33) diamankan dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,35 gram yang disimpan dalam tas sandang.

"Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Misran.

Kapolres Inhu menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk jika pelakunya berasal dari aparatur pemerintah.

"Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut," imbuhnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks