PEKANBARU (RA) - Kasus penggerebekan pesta narkoba di sebuah unit penginapan Baliview, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, memasuki babak baru.
Sejumlah orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, termasuk selebgram dan pengusaha, dibebaskan polisi.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Mochamat Jacub mengatakan pembebasan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan dan mengajukan para terduga pelaku untuk menjalani asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Sejak awal penanganan perkara kami lakukan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka yang diamankan merupakan penyalahguna narkotika. Selanjutnya kami ajukan asesmen ke BNN," kata Kompol Jacub, Minggu (25/1/2026).
Jacub menjelaskan penilaian serta rekomendasi rehabilitasi sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Asesmen Terpadu BNN yang melibatkan unsur BNN, kejaksaan, kepolisian, psikolog, dan tenaga kesehatan.
"Setelah asesmen dilakukan dan rekomendasi dikeluarkan, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan BNN. Itu yang menjadi dasar pembebasan mereka," ujarnya.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi mengamankan tujuh orang dari sebuah unit penginapan, di antaranya selebgram berinisial SL (33) dan pengusaha AM, serta lima orang lainnya berinisial AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27).
Dari pemeriksaan awal, lima orang sempat ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, sementara dua lainnya berstatus saksi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat cartridge berisi narkotika jenis etomidate, delapan butir psikotropika jenis pil happy five, serta sejumlah telepon genggam dan barang pribadi lainnya.
Meski para penyalahguna telah dibebaskan berdasarkan rekomendasi asesmen, polisi menegaskan pengusutan kasus belum berhenti. Proses hukum terhadap pemasok narkotika masih terus berjalan.
“Untuk penyedia barang berinisial O dan IR masih dalam pengejaran. Pengembangan kasus terus kami lakukan," tegas Jacub.
Ia menambahkan, seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021.