Pencarian

Podcast Kelupas

Wanita Bertato dan Dua Rekannya di Kuansing Diciduk Polisi, Sabu dan Ganja Disita

Sabtu, 24 Januari 2026 • 19:13:12 WIB
Wanita Bertato dan Dua Rekannya di Kuansing Diciduk Polisi, Sabu dan Ganja Disita
Tiga tersangka yang diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas narkotika.

Tiga orang, termasuk seorang wanita bertato, ditangkap terkait penyalahgunaan sabu dan daun ganja kering di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (23/1/2026) malam.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.

"Tim melakukan penyelidikan dan surveillance terhadap satu unit mobil Honda Brio kuning yang dicurigai kerap digunakan untuk aktivitas narkotika," ujar AKP Hasan Basri.

Sekira pukul 22.30 WIB, mobil tersebut terpantau berhenti di sebuah penginapan/kontrakan Azura.

Polisi kemudian mengamankan tiga orang di dalam kendaraan, masing-masing berinisial AP (35), AM (35), dan AA (27).

Dari penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 2,23 gram, 1 linting ganja kering seberat 1,03 gram, serta barang bukti lain berupa alat hisap (bong), pipet kaca pyrex, beberapa unit handphone, uang tunai, dan kendaraan yang digunakan para tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ganja kering diakui milik AP (35) yang didapat dari orang tak dikenal saat menghadiri kegiatan Kumpul Bareng Skuter Se-Sumatra (KBSS).

Sementara sabu diperoleh secara online dari seseorang berinisial M (dalam lidik) seharga Rp1,6 juta.

Uang pembelian berasal dari AP atas suruhan AM, sedangkan pemesanan dan penjemputan dilakukan oleh AA.

"Ketiganya berperan sebagai pengguna. Hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif amphetamine," tambah AKP Hasan Basri.

Para tersangka berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman penjara 4-12 tahun dan denda Rp800 juta-Rp8 miliar.

"Polres Kuansing menegaskan komitmen berkelanjutan memberantas narkoba dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberi informasi demi menyelamatkan generasi muda," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks