Pencarian

Podcast Kelupas

Sikap Arogan Direktur PT SPR Jadi Alasan Kuat Pemecatannya

Jumat, 23 Januari 2026 • 14:39:22 WIB
Sikap Arogan Direktur PT SPR Jadi Alasan Kuat Pemecatannya
Praktisi Hukum Aspandiar

PEKANBARU (RA) - Dunia tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) digegerkan oleh aksi tidak terpuji seorang Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang menunjukkan resistensi keras terhadap keputusan pemegang saham terkait pemberhentiannya.

Praktisi Hukum Riau Aspandiar menyebutkan insiden ini memicu urgensi etika kepemimpinan dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan aset daerah.

"Kepala Biro Ekonomi itu sah secara hukum dalam hal mewakili pemegang saham yakni Pemprov Riau, jadi tindakan Direktur BUMD yang justru menolak diberhentikan itu patut dipertanyakan etika dan sikapnya," kata Aspandiar, Jumat (23/1/2026).

Dikatakannya, di Tanah Melayu, moral dan etika adalah hal yang dikedepan dari seorang pemimpin. Namun, yang dilakukan Ida Yulita malah terlihat sebaliknya.

"BUMD itu levelnya sama dengan pejabat publik, jadi jangan memimpin seperti tidak paham aturan. Kalau pemegang saham sudah menyatakan tidak layak ya harusnya mundur," kata Aspandiar.

Menurutnya, ada banyak cara untuk mengungkapkan kekecewaan. Tapi harus dengan cara-cara yang baik dan jangan justru mempertontonkan hal yang tidak baik.

"Sekali lagi saya sampaikan, ini BUMD yang pemegang sahamnya itu adalah Pemprov Riau, jadi gimana ceritanya direktur yang dianggap tak layak malah ngotot mau tetap minta dipertahankan," katanya.

Dia menjelaskan, bahwa semua direksi BUMD adalah pelaksana dari pemegang saham untuk menjalankan organisasi yang ditugaskan oleh pemegang saham.

"Jadi dari sisi manapun sulit untuk membenarkan prilaku Ida (yang merebut surat pemecatannya)," kata Aspandiar.

?Berdasarkan laporan yang dihimpun, oknum direktur tersebut dilaporkan melakukan tindakan konfrontatif saat rapat evaluasi kinerja dengan agenda pemberhentian atas dirinya.

Ida tidak hanya menolak surat pemberhentian yang sah, tetapi diduga juga melakukan tindakan fisik dengan merobek Surat Keputusan (SK) tersebut di hadapan para pemegang saham, sebelum akhirnya mengusir mereka dari ruang rapat.

?Menurut Aspandiar, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berlapis yang mencakup aspek etika, administrasi, hingga pidana. Kemudian juga melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG), terutama aspek Responsibilitas dan Independensi.

"Seorang direktur seharusnya tunduk pada keputusan tertinggi perusahaan. Merobek SK pemberhentian merupakan bentuk penghinaan terhadap keputusan pejabat yang berwenang atau pemegang saham," katanya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks