Pencarian

Podcast Kelupas

Polisi Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jalan Poros RAPP Kuansing

Rabu, 28 Januari 2026 • 19:10:28 WIB
Polisi Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jalan Poros RAPP Kuansing
Tersangka diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Jajaran Polsek Logas Tanah Darat, Polres Kuantan Singingi, mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta gas LPG 3 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan jerigen BBM subsidi dan 80 tabung gas elpiji, Selasa (27/1/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Masjidil mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan tanpa nomor polisi yang diduga mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.

"Informasi kami terima pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. Ada satu unit mobil L300 pick up warna hitam tanpa nomor polisi melintasi Jalan Poros PT RAPP, Desa Giri Sako," ujar Iptu Masjidil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas patroli langsung melakukan penyisiran.

Sekitar pukul 16.00 WIB, kendaraan yang dimaksud berhasil dihentikan di depan Camp Safety Security PT RAPP, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan jerigen BBM subsidi serta tabung gas elpiji di dalam kendaraan.

Dari hasil pengecekan, diamankan 39 jerigen BBM yang terdiri dari 25 jerigen berisi Solar dan 14 jerigen berisi Pertalite, serta 80 tabung gas LPG 3 kilogram.

"Selain barang bukti, kami juga mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial A (24), warga Desa Giri Sako," jelasnya.

Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menduga BBM dan gas bersubsidi tersebut akan disalahgunakan untuk kepentingan niaga.

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Logas Tanah Darat menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi karena sangat merugikan masyarakat dan negara.

"BBM dan LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaannya akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

"Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum," jelasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks