Pencarian

Podcast Kelupas

Kasus Laka Maut di Pekanbaru Disetop Lewat RJ, Kantor Hukum Ini Catat Sejarah

Rabu, 18 Maret 2026 • 00:10:33 WIB
Kasus Laka Maut di Pekanbaru Disetop Lewat RJ, Kantor Hukum Ini Catat Sejarah
Padil Saputra dan Rion Satya.

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menghentikan penuntutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pekerja marka jalan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Penghentian perkara dengan tersangka Sherly Handayani itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: KEP-I-19/L.4.10/Eku.2/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026, serta telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko menyampaikan, keputusan diambil karena perkara telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif," ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Peristiwa kecelakaan terjadi pada 28 Januari 2026 dini hari di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Tersangka kehilangan konsentrasi saat ponselnya terjatuh, hingga kendaraan keluar jalur dan menabrak korban yang tengah bekerja sebagai petugas marka jalan. 

Korban sempat dirawat sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dalam proses penyelesaian, pendekatan restorative justice turut diupayakan oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners, yakni Padil Saputra dan Rion Satya.

Kantor hukum tersebut mencatatkan capaian sebagai salah satu yang pertama di Riau yang berhasil menyelesaikan perkara pidana melalui mekanisme RJ berdasarkan KUHAP baru.

"Kami berterima kasih kepada Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau yang telah mengabulkan permohonan keadilan restoratif ini," ujar Padil.

Hal senada disampaikan Rion Satya yang mengapresiasi kepercayaan masyarakat terhadap upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Kejaksaan menegaskan, penghentian penuntutan dapat dibatalkan apabila ditemukan fakta baru di kemudian hari atau melalui putusan praperadilan maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks