ROHUL (RA) - Dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam kasus narkotika menghebohkan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Seorang oknum kepala desa aktif di Kecamatan Tandun berinisial TN diduga terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Informasi tersebut ramai diperbincangkan dan viral di media sosial serta grup WhatsApp, Rabu (28/1/2026).
Dalam sejumlah grup WhatsApp beredar foto seorang pria yang disebut sebagai Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun.
Pria tersebut tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol sambil memegang papan identitas.
Pada papan tersebut tertulis sangkaan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Latar foto juga terlihat berada di Unit Reskrim Polsek Ujung Batu.
Munculnya foto tersebut memicu beragam reaksi masyarakat, mengingat yang bersangkutan masih berstatus sebagai kepala desa aktif.
Saat dikonfirmasi, Paur Humas Polres Rokan Hulu AKP Yohannes Tindaon belum memberikan keterangan rinci terkait kebenaran informasi tersebut.
"Untuk itu nanti dulu ya bang, masih menunggu informasi. Nanti segera kita kabari," ujarnya singkat.
Sementara itu, Kapolsek Ujung Batu Kompol Jusup Purba menegaskan bahwa penyampaian informasi terkait kasus tersebut dilakukan melalui satu pintu.
"Siap ketua, mohon maaf, untuk pemberitaan satu pintu ke Humas Polres ya," kata Kompol Jusup.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum oknum kepala desa tersebut.