RIAU (RA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membongkar jaringan pengedar sabu dan ekstasi di Kota Pekanbaru. Dua pelaku berinisial F (21) dan J (30) ditangkap dalam operasi terpisah di dua lokasi berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita kemudian melakukan penyelidikan.
"F dibekuk di parkiran sepeda motor salah satu hotel di Pekanbaru, Rabu (15/10). Saat digeledah ditemukan tiga butir pil ekstasi di dalam kotak rokok di saku celananya," ujar Kombes Putu, Minggu (19/10/2025).
Hasil pengembangan mengarah kepada J, yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut. Keesokan harinya, tim menggerebek rumah J di Jalan Semangka, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
"Di rumah J ditemukan 44 butir ekstasi berbagai merek dan tujuh bungkus sabu seberat total 79 gram yang disimpan di dalam lemari," jelasnya.
Dari pemeriksaan, J mengaku memperoleh narkoba dari seseorang berinisial AI (30). Petugas kemudian memburu AI dan berhasil menangkapnya di sebuah warung nasi goreng.
"AI dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengecekan ponsel, diketahui jaringan ini dikendalikan oleh seseorang berinisial A yang masih dalam pengejaran," tambah Kombes Putu.
Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
#POLDA RIAU
#Narkoba
