Aset Rp1,45 Triliun Kasus Korupsi Timah di Babel Diserahkan ke PT Timah Tbk

Aset Rp1,45 Triliun Kasus Korupsi Timah di Babel Diserahkan ke PT Timah Tbk
Aset Rp1,45 Triliun Kasus Korupsi Timah di Babel Diserahkan ke PT Timah Tbk

JAKARTA (RA) – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan Barang Rampasan Negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah kepada PT Timah Tbk.

Kegiatan berlangsung di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin kemarin dan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Acara penyerahan ini turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan, para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga negara, Kepala BPKP, jajaran direksi dan komisaris PT Timah Tbk, serta Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajarannya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara korupsi di tubuh PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun.

Kasus tersebut melibatkan 22 orang terdakwa atau terpidana serta lima korporasi yang terlibat dalam praktik ilegal pengelolaan tambang timah.

Burhanuddin mengungkapkan bahwa keberhasilan pengembalian aset negara ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan TNI dalam proses penyidikan dan pelacakan aset milik para pelaku.

"Kasus ini berawal dari aktivitas ilegal PT Timah Tbk yang menguntungkan pihak tertentu. Berkat kerja sama lintas sektor, hari ini Kejaksaan dapat menyerahkan aset perkara timah kepada negara," ujar Burhanuddin.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak. Berdasarkan putusan pengadilan, sebagian di antaranya telah dinyatakan dirampas untuk negara dan diserahkan kepada PT Timah melalui Kementerian Keuangan.

Nilai keseluruhan aset yang diserahkan mencapai Rp1,45 triliun. Aset tersebut terdiri dari enam unit smelter beserta seluruh fasilitas pendukungnya, termasuk 108 unit alat berat dan 195 peralatan tambang, logam timah seberat 680.687,60 kilogram, 22 bidang tanah dengan total luas 238.848 meter persegi, serta satu unit gedung mess karyawan dan manajemen.

Selain aset yang telah diserahkan, masih terdapat sejumlah barang rampasan lain yang akan dilelang, meliputi 52 unit kendaraan, logam emas seberat 3.520,92 gram, dan 820 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.967.600 meter persegi.

Adapun uang tunai hasil sitaan yang telah dirampas untuk negara terdiri dari berbagai mata uang, antara lain Rp202,17 miliar, USD 2,99 juta, SGD 524.501, JPY 53.036.000, EUR 765, KRW 100.000, dan AUD 1.840. Seluruh hasil lelang nantinya akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menyebut bahwa saat ini masih terdapat lima korporasi yang berstatus terdakwa dan tengah dalam proses penuntutan, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Burhanuddin berharap agar sinergitas antara Kementerian, Lembaga, dan Aparat Penegak Hukum terus terjalin erat dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Semoga kerja sama ini dapat terus kita jaga demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita dalam menyongsong Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

korupsi

Index

Berita Lainnya

Index