3 Perkara di Dumai Dihentikan, Tersangka Dihukum Bersihkan Jalan

3 Perkara di Dumai Dihentikan, Tersangka Dihukum Bersihkan Jalan
Kejaksaan Negeri Dumai menghentikan penuntutan terhadap tiga perkara tindak pidana umum melalui mekanisme restorative justice.

DUMAI (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menghentikan penuntutan tiga perkara pidana umum lewat mekanisme restorative justice (RJ).

Keputusan ini mendapat persetujuan Kejaksaan Agung RI usai ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Tiga perkara dari Kejari Dumai telah mendapat persetujuan penyelesaian lewat keadilan restoratif. Hal ini setelah Jaksa Fasilitator berhasil memediasi perdamaian antara korban dengan para tersangka," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, Senin (22/9/2025).

Menurut Zikrullah, para tersangka menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, dan mendapat dukungan tokoh masyarakat.

Sebagai konsekuensi, mereka dijatuhi sanksi sosial membersihkan Jalan HR Soebrantas, Dumai, selama tujuh hari.

"Setelah mempertimbangkan fakta hukum, Jampidum menyatakan syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 terpenuhi. Dengan demikian, permohonan RJ dikabulkan," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, merinci tiga perkara yang dihentikan penuntutannya.

Abi Abdillah, membeli HP curian merek Realme C11 Rp100 ribu lalu menjual lagi dengan untung Rp50 ribu. 

Lalu Wahyudi Azhari, membeli HP tersebut lalu menjual ke orang lain Rp200 ribu untuk kebutuhan anaknya yang sakit. 

Terakhir Tumadi, membeli HP rusak dengan kondisi layar pecah karena kebutuhan mendesak.

"Dalam waktu dekat, Kepala Kejari Dumai akan menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara) terhadap para tersangka," pungkas Hendar.

#Hukrim #Dumai

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index