Polsek Tapung Hulu Tangkap Warga Danau Lancang, 6 Paket Sabu Diamankan

Polsek Tapung Hulu Tangkap Warga Danau Lancang, 6 Paket Sabu Diamankan
Polsek Tapung Hulu berhasil menangkap seorang pria berinisial AF (26).

KAMPAR (RA) - Polsek Tapung Hulu berhasil menangkap seorang pria berinisial AF (26), warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram.

Pelaku ditangkap saat berada di areal PT Makmur I, Desa Danau Lancang, pada Sabtu (23/9/2025).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Masri membenarkan penangkapan tersebut.

"Awalnya kami mendapat informasi bahwa di Desa Danau Lancang, tepatnya di PT SAM, sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak ke lokasi," ujar Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Ipda Zulkarnaini, bersama personel segera melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Pelaku langsung kami tangkap dan dilakukan penggeledahan," jelas Kapolsek.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas tangan warna hitam berisi bungkus rokok merk Luffman putih yang di dalamnya terdapat enam paket sabu.

Selain itu, ditemukan pula satu pack plastik klip bening, tiga kaca pyrex, alat hisap (bong), mancis bening, sendok pipet, sebuah telepon genggam, dan uang tunai Rp500 ribu.

Hasil interogasi, AF mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial PU untuk diedarkan kembali.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tapung Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.

#Narkoba #Hukrim #Kampar

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index