Pencarian

Podcast Kelupas

Bapenda Pekanbaru dan BPN Satukan Layanan, Urus BPHTB Hingga Balik Nama Makin Cepat

Jumat, 11 September 2026 • 13:36:00 WIB
Bapenda Pekanbaru dan BPN Satukan Layanan, Urus BPHTB Hingga Balik Nama Makin Cepat
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan dan Kepala Kantor Pertanahan, Muji Burohman menunjukkan draft kerja sama

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memperkuat integrasi layanan pertanahan dan pajak daerah. Langkah ini dilakukan untuk memangkas hambatan pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga proses pertanahan.

Upaya tersebut dilakukan Pemko Pekanbaru, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Kantor Pertanahan atau BPN Kota Pekanbaru. 

Kedua instansi sepakat memperkuat integrasi alur pelayanan pertanahan agar wajib pajak lebih mudah mengakses layanan, khususnya yang berkaitan dengan BPHTB dan Pajak Bumi.

Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). 

Penandatanganan dilakukan langsung Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Muji Burohman.

Penandatanganan telah dilakukan dalam acara Seminar Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) periode 2024-2027 di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/9/2026).

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Denny mengatakan sinergi lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi data pertanahan dengan data wajib pajak.

"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan basis data saling terhubung secara terpadu sehingga dapat mendukung terselenggaranya alur layanan yang cepat, mudah dan transparan," terang Denny, Jumat (11/9/2026).

Dalam implementasinya, kerja sama tersebut akan menyelaraskan data mulai dari proses peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan di Bapenda Pekanbaru.

Selanjutnya, proses dilanjutkan dengan pembuatan akta tanah oleh PPAT Kota Pekanbaru hingga bermuara pada proses pendaftaran akhir di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.

Dengan terhubungnya empat simpul layanan pertanahan dan pajak daerah, yakni masyarakat, Bapenda Pekanbaru, PPAT Kota Pekanbaru, dan BPN, berbagai hambatan dalam proses pelayanan diharapkan dapat dikurangi.

Integrasi tersebut juga diharapkan membuat masyarakat dapat memperoleh proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dalam waktu yang lebih cepat.

Denny menyatakan dukungannya terhadap Integrasi Pelayanan 3-2-5 yang diinisiasi PPAT Kota Pekanbaru.

Menurutnya, integrasi tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dalam proses layanan terdapat kepastian hari dan tanggal.

"Dengan demikian, proses pelayanan BPHTB di Kota Pekanbaru dapat berjalan dengan baik secara akuntabel," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks