UU ITE Batasi Pelaporan, Satuan Siber TNI Tak Bisa Polisikan CEO Malaka Project

UU ITE Batasi Pelaporan, Satuan Siber TNI Tak Bisa Polisikan CEO Malaka Project
CEO Malaka Project Ferry Irwandi. (Ig)

JAKARTA (RA) - Satuan Siber TNI dipastikan tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang mempertegas aturan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan putusan MK itu membatasi pelaporan kasus pencemaran nama baik hanya dapat dilakukan oleh individu yang merasa dirugikan.

"Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar Fian Yunus sebagaimana dilansir dari rmol.id, Selasa (9/9/2025).

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu perseorangan. Dengan demikian, lembaga pemerintah, korporasi, profesi, maupun jabatan tidak termasuk sebagai pihak yang bisa melaporkan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, jajaran TNI yang terdiri dari Dansatsiber TNI Brigjen TNI J.O. Sembiring, Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kepala Babinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf, serta Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mendatangi Polda Metro Jaya.

Kedatangan mereka disebut untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang menyeret konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi.

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Brigjen J.O. Sembiring.

Menurut JO Sembiring, dugaan pelanggaran yang melibatkan Ferry Irwandi terungkap lewat patroli siber yang dilakukan tim TNI. Namun, dengan adanya putusan MK, langkah hukum terhadap kasus ini harus menyesuaikan aturan yang berlaku.

#Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index