Bakar Lahan, Dua Warga Indragiri Hulu Ditangkap Polisi

Bakar Lahan, Dua Warga Indragiri Hulu Ditangkap Polisi
Bakar lahan dua warga Inhu ditangkap polisi.

INHU (RA) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dua petani dari Kecamatan Kuala Cenaku dan Batang Cenaku ditangkap karena terbukti membuka lahan dengan cara dibakar.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan kasus pertama terjadi pada Jumat (29/8/2025) di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku. Pelaku berinisial WD alias Wawan (52) membakar lahan seluas ±9 hektare.

"Dari tangan tersangka kami amankan satu korek api mancis dan dua batang kayu bekas bakar. Awalnya dia membakar plastik bekas kerupuk, lalu api merembet ke rumput kering hingga sulit dikendalikan," jelasnya, Selasa (2/9/2025).

Keesokan harinya, Sabtu (30/8/2025), polisi kembali mengamankan seorang petani berinisial KY (52) di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku. KY kedapatan membakar dedaunan kering di lahannya yang luasnya sekitar ±1 hektare.

"Tersangka mengaku membakar dedaunan menggunakan mancis hingga api menjalar ke seluruh lahan. Barang bukti yang kami sita antara lain satu mancis, tiga batang kayu bekas bakar, satu chainsaw, dan beberapa bibit kelapa sawit," terang Fahrian.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Kapolres Inhu menegaskan, Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi pelaku pembakaran lahan.

"Perbuatan ini bukan hanya melawan hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena konsekuensinya sangat berat," tutupnya.

#Kebakaran Lahan #Hukrim #Inhu

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index