KAMPAR (RA) - Satreskrim Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial AN (50), warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, ditangkap karena diduga menjadi pelaku pembakaran lahan di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga patahan kayu bekas terbakar, sekantong plastik berisi tanah bekas terbakar, serta satu buah mancis berwarna biru.
"Pelaku kita amankan setelah melalui serangkaian penyelidikan. Dari pengakuannya, dia membakar sisa ranting dan pohon yang telah ditebang, namun api merembet ke area lain dan tak bisa dikendalikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma J, Minggu (20/7/2025).
Kasus ini terungkap setelah Kapolsek Bangkinang Barat menerima laporan masyarakat terkait kebakaran lahan yang terjadi di Dusun Rantau, Desa Merangin. Titik koordinat lokasi yang terbakar berada di 0°30’52.4819” N dan 100°90’0.50544” E.
"Begitu dapat informasi, Bhabinkamtibmas langsung kita turunkan ke lokasi untuk mengecek kebakaran. Keesokan harinya, kami lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan ditemukan bahwa luas lahan terbakar mencapai lebih kurang 10 hektare," tambah AKP Gian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan yang terbakar tersebut milik seorang warga bernama H. Hafis, yang kemudian diketahui menyerahkan pengelolaan lahan kepada pelaku AN.
Saat ini, AN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan lainnya yang berlaku terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan," tegas AKP Gian.