PELALAWAN (RA) - Polres Pelalawan kembali menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga orang petani diamankan terkait dugaan pembakaran lahan yang terjadi pada dua lokasi di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Awalnya, seorang petani berinisial M (49) diamankan setelah tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal saat patroli rutin yang dilakukan Tim Unit II Polres Pelalawan bersama personel Polsek Teluk Meranti.
Saat patroli berlangsung, petugas melihat kepulan asap dan lahan yang tengah terbakar.
Tim kemudian mendatangi lokasi dan mendapati seorang pria sedang melakukan pembakaran lahan.
"Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan di lokasi," kata Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, Jumat (30/1/2026).
Pelaku M, warga Kelurahan Teluk Meranti, yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Ia langsung dibawa ke Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah itu, karthutla yang terjadi di Dusun II, Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Di mana lokasi kebakaran tersebut berada di kawasan lahan gambut yang rawan terbakar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka J (39) bersama R (19) mendatangi lahan milik R yang sebelumnya telah dibersihkan dengan cara menebang kayu dan semak belukar.
"Di lokasi tersebut, J menyarankan agar sisa kayu dan semak dibakar supaya lahan terlihat bersih dan terang. Saran tersebut disetujui R, lalu pembakaran dilakukan dari batas lahan agar api merambat ke seluruh area," ungkap
kapolres.
Meski api sempat terlihat padam, ternyata bara api masih tersisa di lahan gambut. Beberapa hari kemudian, bara tersebut kembali terdeteksi dan memicu upaya pemadaman oleh aparat gabungan.
Anggota Polsek Teluk Meranti bersama instansi terkait segera melakukan pemadaman dan berkoordinasi dengan Unit Tipidter Polres Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, mengatakan juga pengungkapan kasus tersebut bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar yang dapat membahayakan keamanan umum serta lingkungan.
"Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak karhutla yang sangat merugikan lingkungan, kesehatan, dan kehidupan sosial," tutup Kapolres mengakhiri.