DUMAI (RA) - Hermanto, warga Dumai yang sempat ditahan akibat kasus pencurian buah kelapa sawit, akhirnya menghirup udara bebas. Kejaksaan Negeri Dumai menghentikan proses hukum terhadapnya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah korban memberikan maaf dan perdamaian berhasil tercapai.
Penghentian perkara tersebut telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI. Hermanto secara resmi dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Dumai setelah Kejari Dumai menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Restorative justice dalam perkara ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan untuk mengedepankan penyelesaian hukum yang berkeadilan dan humanis," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Jumat (23/5/2025).
Permohonan penghentian penuntutan ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, pada Selasa (20/5/2025), didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau, Silpia Rosalina. Proses permohonan dilakukan secara virtual bersama Direktur A pada JAM Pidum, Nanang Ibrahim Soleh.
Menurut Kasi Pidum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (12/3/2025). Saat itu, Hermanto kedapatan memanen kelapa sawit milik warga tanpa izin, dan menyembunyikannya di sekitar rumahnya.
"Malam harinya, tersangka mencari pembeli dan dibantu oleh seorang warga bernama Herman untuk mengangkut sawit tersebut," terang Hendar.
Namun saat hendak memuat sawit ke mobil, aksi mereka dipergoki warga dan Ketua RT. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Dari laporan, korban yang bernama Ardianto mengalami kerugian sekitar Rp3,3 juta.
Meskipun Hermanto sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, proses hukum tidak dilanjutkan. Hal ini karena Hermanto terbukti baru pertama kali melakukan tindak pidana dan terpaksa mencuri akibat desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Proses perdamaian dan mediasi difasilitasi oleh Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Dumai. Dalam forum itu, Hermanto mengungkapkan penyesalannya dan menyatakan kesediaan untuk menjalani kerja sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Korban maupun masyarakat sepakat memberikan maaf dan berharap Hermanto tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.
\"Hermanto sekarang dibebaskan dari tahanan. Ini kesempatan baginya untuk berubah dan memperbaiki diri,\" tutup Hendar.
#Hukrim
#Dumai
