Buron 19 Tahun, Koruptor Rp35 Miliar Nader Taher Ditangkap di Bandung

PEKANBARU (RA) – Setelah buron selama lebih dari 19 tahun, Nader Taher (69), terpidana kasus korupsi korupsi kredit macet senilai Rp35,9 miliar, akhirnya ditangkap. Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru meringkus Nader di salah satu Apartemen Bandung, Jawa Barat.

"Nader Taher, mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadapnya pada 24 Juli 2006," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, Jumat (14/2/2025).

Nader Thaher melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru saat proses kasasi.

Namun, ia tidak kembali menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) memperpanjang masa tahanannya.

Sejak itu, berbagai upaya dilakukan untuk menangkapnya, termasuk pencarian hingga ke luar negeri.

Ia beberapa kali dikabarkan berpindah tempat, mulai dari Singapura hingga negara lain.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam putusan kasasi, ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta.

"Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan," sambung Akmal Abbas.

Kasus korupsi yang menjerat Nader Taher bermula dari proyek pengadaan rig dan perlengkapannya untuk PT Caltex Pacific Indonesia pada 2002. Akibat korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga lebih kurang Rp35 miliar.

Dengan tertangkapnya Nader Taher, Kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.

"Ini adalah salah satu keberhasilan dalam upaya menangkap buronan yang sudah lebih dari dua dekade melarikan diri," terang Akmal Abbas.

Saat ini, Nader Taher telah diamankan dan akan segera menjalani proses eksekusi sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index