Skandal SPPD Fiktif DPRD Riau, Ratusan Pegawai Kembalikan Uang, Polda Terima Rp18,8 Miliar

Skandal SPPD Fiktif DPRD Riau, Ratusan Pegawai Kembalikan Uang, Polda Terima Rp18,8 Miliar
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

PEKANBARU (RA) – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau terus berkembang. Hingga saat ini, sebanyak 242 pegawai, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli, telah mengembalikan dana yang diduga hasil korupsi kepada penyidik Subdit III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 176 pegawai telah melunasi seluruh pengembalian dana, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

"Penyidik sampai saat ini telah menerima pengembalian dana sebesar Rp18,8 miliar," kata Ade Kuncoro, Kamis (13/2/2025).

Namun, angka tersebut masih jauh dari total dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp162 miliar.

"Kita masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk memastikan jumlah pasti kerugian dalam kasus ini," tambahnya.

Kombes Ade menegaskan bahwa masih ada 66 pegawai yang belum melunasi kewajibannya, sementara 37 pegawai lainnya sama sekali belum mengembalikan dana dengan alasan sudah habis digunakan.

"Kami mengimbau seluruh penerima dana korupsi untuk segera mengembalikannya kepada penyidik. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan penetapan tersangka," tegasnya.

Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya bersama Kasubdit III Tipikor, AKBP Gede Adi, melakukan pertemuan dengan para pegawai pada Jumat (17/1/2025).

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, termasuk rumah, lahan, homestay, apartemen, dan kendaraan bermotor dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memeriksa tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli keuangan negara, keuangan daerah, dan pidana korupsi. Pemeriksaan ini menjadi bagian akhir dari penyelidikan sebelum gelar perkara dilakukan di Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan ini menjadi langkah terakhir sebelum kami menetapkan tersangka dalam kasus ini," ungkap Kombes Ade.

Kasus korupsi SPPD fiktif ini menjadi perhatian publik karena besarnya dugaan kerugian negara serta banyaknya pegawai yang terlibat.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara," pungkasnya.

#korupsi #Hukrim #DPRD Provinsi Riau

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index