Mantan Ketua PMI Riau Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Mantan Ketua PMI Riau Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Datuk Syahril Abu Bakar, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (12/12/2024).

PEKANBARU (RA) – Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Datuk Syahril Abu Bakar, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (12/12/2024). Dengan tangan ter borgol Syahril terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye masuk ke mobil tahanan.

Syahril diduga terlibat dalam kasus penyimpangan dana hibah PMI Riau pada tahun anggaran 2019 hingga 2022. Meski dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media terkait kasus tersebut, ia memilih bungkam hingga tiba di mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Sialang Bungkuk untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Kuasa hukum Syahril, Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa kliennya sempat absen pada pemanggilan pertama karena sedang berada di Jakarta untuk urusan PMI.

"Saat dipanggil pada Senin, 9 Desember, Beliau berada di Jakarta untuk kegiatan PMI. Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada jaksa karena ada hal-hal penting yang harus diselesaikan," ujar Dwi.

Terkait dugaan korupsi, Dwi menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan sesuai aturan.

"Segala dugaan ini harus dibuktikan di pengadilan. Sesuai undang-undang, perbuatan seseorang baru dapat dianggap terbukti jika ada keputusan hukum yang sah," katanya.

Selain Syahril, Kejati Riau juga menetapkan Rambun Pamenan, Bendahara Markas PMI Riau periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Rambun telah lebih dulu ditahan pada peringatan Hari Antikorupsi Dunia, Senin (9/12/2024) kemarin.

Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie, menyebutkan bahwa Rambun akan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024.

Rini menambahkan, kerugian negara akibat penyimpangan dana hibah PMI Riau diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

"Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai prosedur hukum," tegas Rini.

#korupsi #Pekanbaru #Kejati Riau

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index