Ayah Kandung Bejat, Cabuli Anak Sendiri Bertahun-tahun

Ayah Kandung Bejat, Cabuli Anak Sendiri Bertahun-tahun
Pelaku J saat konferensi pers di Polres Kuantan Singingi, Kamis (12/12/2024).

KUANSING (RA) – Seorang pria berinisial J (41) warga Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing setelah terbukti menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan bejat tersebut berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP.

Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, menjelaskan bahwa pelaku sering menggunakan modus menonton film dewasa bersama korban sebelum memaksanya melakukan hubungan intim.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa hal tersebut dipengaruhi oleh efek konsumsi narkotika jenis sabu serta pengaruh menonton film dewasa. Namun, saat dilakukan tes urin, hasilnya negatif karena pelaku sudah lama tidak memakai sabu," ujar AKP Shilton, Kamis (12/12/2024).

Pelaku melancarkan aksinya saat istri dan anak-anak lainnya sedang tidak berada di rumah. Pelaku diketahui menyuruh istrinya pergi berbelanja atau melakukan pekerjaan lain di luar rumah.

"Korban sebenarnya menolak dan melawan, tetapi pelaku mengancam akan membunuhnya. Akibat ancaman tersebut, korban tidak berdaya," ungkap Wakapolres Kuansing, Kompol Robet Arizal, dalam konferensi pers.

Kondisi korban secara fisik dalam keadaan baik, namun polisi akan memastikan rehabilitasi mental untuk mengatasi trauma yang dialami korban.

"Kami akan memberikan pendampingan psikologi kepada korban untuk memulihkan mentalnya," kata AKP Shilton.

Kasus ini terungkap setelah korban menolak pulang ke rumah dan memilih tinggal di rumah kakek dan neneknya. Saat didesak oleh neneknya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluarga korban pun langsung melaporkan kasus ini ke Polres Kuansing pada Senin, 9 Desember 2024.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku juga mengakui bahwa terakhir kali menyetubuhi korban adalah pada 27 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1) dan (3), serta Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang dijatuhkan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Hukuman terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman maksimal karena pelaku adalah ayah kandung korban," tegas Kompol Robet.

Selain itu, polisi masih mendalami dugaan bahwa pelaku mendokumentasikan aksinya menggunakan ponsel. Penyidik saat ini sedang memeriksa barang bukti untuk menguatkan dakwaan.

 

#Hukrim #Kuansing #Pemerkosan Pencabulan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index