Dua Pengedar 20 Kilogram Sabu di Pekanbaru Divonis Hukuman Mati

Dua Pengedar 20 Kilogram Sabu di Pekanbaru Divonis Hukuman Mati
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) M. Arief Yunandi.

PEKANBARU (RA) – Dua pengedar narkotika jaringan internasional, Tommi dan Wikerson alias Son, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (11/12/2024).

Keduanya terbukti bersalah mengedarkan 20 kilogram sabu dan dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) M. Arief Yunandi, menyebutkan bahwa vonis tersebut adalah bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba.

"Vonis ini sesuai dengan tuntutan kita. Jika mereka mengajukan banding, kami juga siap melakukan upaya hukum yang sama," ujar Arief, Rabu malam.

Kasus ini bermula pada Rabu (3/4/2024), ketika Wikerson dihubungi Tommi untuk mengambil mobil Toyota Innova hitam berpelat nomor BM 1045 LL. Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut sabu yang dikemas dalam 55 bungkus plastik seberat total 54 kilogram lebih.

Petugas kepolisian menangkap Wikerson di depan Masjid Al-Mujahidin, Jalan Jenderal, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang setelah diuji laboratorium forensik dinyatakan positif mengandung metamfetamina, golongan narkotika kelas I.

Usai vonis dibacakan, kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan upaya banding. Hal ini ditanggapi serius oleh JPU, yang juga bersiap menempuh jalur hukum untuk memastikan hukuman maksimal bagi kedua terdakwa.

"Jika ada banding, tentu kami juga akan mengajukan banding. Kami tetap berkomitmen agar hukuman setimpal dijatuhkan kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan," tegas M. Arief Yunandi.

#Hukrim #Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index